KESEJAHTERAAN SOSIAL
Di Indonesia, Kemiskinan merupakan masalah strategis yang dihadapi bangsa kita selama
bertahun-tahun.
nasib hidup rakyat dan perlu kebijakan konkret dalam penanganan.
Rentetan bencana mengguncang tanah air kita dalam dua tahun terakhir. Mulai
gempa dan gelombang tsunami di Aceh, gempa tektonik
musibah banjir di beberapa daerah. Ibu Pertiwi kembali menangis atas musibah
gempa tektonik dan tsunami di wilayah pantai selatan Pulau Jawa, Senin 17 Juli
2006.
Gempa yang disusul gelombang pasang itu mengakibatkan sedikitnya 500 orang
tewas, ratusan lainnya hilang dan ribuan warga di sejumlah wilayah pesisir
mengungsi ke tempat yang lebih aman.
Pemerintah berusaha membantu meringankan korban bencana melalui kegiatan
pembangunan seperti pembenahan sarana infrastruktur, relokasi korban gempa,
pembangunan jalan, jembatan, irigasi pertanian dan pembangunan sarana umum
penting lainnya. Di samping upaya pemulihan fisik pembangunan, pemerintah
bersama lembaga sosial dan masyarakat membantu trapi psikologis bagi korban
bencana terutama usia anak.
Konsekuensi logis dari musibah alam yang menimpa republik ini tidak hanya
menjadi beban pemerintah dan masyarakat korban gempa, lebih dari itu adalah
meningkatnya jumlah penduduk miskin. Saat ini mungkin belum ada penelitian
khusus dari lembaga sosial maupun pemerintah tentang peningkatan jumlah
penduduk miskin pascagempa, atau musibah alam yang terjadi.
Survai Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) 2003 tentang
prakiraan penduduk miskin
penduduk miskin mencapai 54,8 juta jiwa atau 25 persen dari jumlah penduduk
219.204.700 jiwa. Angka ini cukup memiriskan di saat negara kita masih dilanda
krisis ekonomi dan memiliki utang luar negeri yang cukup tinggi.
Terima kasih dan penghargaan patut kita sampaikan kepada pemerintah, akademisi,
lembaga profesi dan sosial yang selama ini besar perhatiannya terhadap upaya
mengurangi kemiskinan. Bagi pemerintah sendiri, upaya mengurangi penduduk
miskin secara terpadu dan giat dimulai 1994 melalui program Inpres Desa
Tertinggal (IDT). Kemudian pada 1995/1996 dilanjutkan dengan Jaring Pengaman
Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mengatasi Krisis Ekonomi (JPS PMDKE).
Sebagai tindak lanjut dari kedua program tersebut, pemerintah memberikan
bantuan bagi keluarga miskin melalui operasi pasar khusus (OPK) beras dengan
pola penyaluran di tingkat kelurahan. Kebijakan penjualan beras bersubsidi
berlanjut sampai sekarang dengan nama baru, yakni beras untuk keluarga miskin
(raskin).
Kendati dalam perjalanannya program sosial ini banyak ditemukan masalah, mulai
dari salah sasaran, pinjaman yang tidak dikembalikan, pemotongan nilai pinjaman
oleh oknum pengelola, namun secara umum mampu menghidupkan kembali usaha kecil masyarakat yang sebelumnya sempat terhenti karena kekurangan modal atau merugi.
Solusi Penanganan
UUD 1945 pasal 34 ayat 1 mengamanatkan, fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh negara. Pengertian dipelihara negara dalam penjelasan UUD sama
dengan tanggungjawab negara melindungi dan memelihara fakir miskin dan anak
telantar. Berpijak dari hukum dasar negara tersebut adalah kewajiban pemerintah
mencari strategi efektif penanganan kemiskinan.
Kemiskinan merupakan masalah strategis dihadapi bangsa ini, karena menyangkut
nasib hidup rakyat dan perlu kebijakan konkret dalam penanganan. Agar
penanganan kemiskinan terarah dan berkelanjutan hingga menjadi tanggungjawab
seluruh warga negara, saatnya republik tercinta ini memiliki Undang Undang
Penanganan Kemiskinan. UU ini bisa memuat pokok dasar penanganan kemiskinan,
penangulangan bencana alam, tatacara penggalangan bantuan dan penyaluran
bantuan bagi korban bencana.
Sebagai tindak lanjut UU ini, pemerintah bisa membuat Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Penanganan Kemiskinan sebagai peraturan pelaksana UU. Bila UU dan PP
penanganan kemiskinan sudah dimiliki, langkah selanjutnya departemen terkait
bisa merancang standarisasi pedoman penanganan kemiskinan nasional. Di tingkat
daerah, gubernur, bupati dan walikota menindaklanjuti dengan membuat peraturan
daerah (perda) tentang penanganan kemiskinan sesuai kondisi daerah
masing-masing dengan mengacu standarisasi pusat.
Setelah penetapan standarisasi penanganan kemiskinan nasional, upaya
pengentasan kemiskinan dari pemerintah akan lebih efektif. Sebab, negara sudah
memiliki pedoman
Solusi mikro penanganan kemiskinan di tingkat daerah, pemerintah provinsi,
kabupaten dan
sosial. Dinas ini khusus menangani kemiskinan dan bantuan terhadap korban
bencana alam. Keberadaan dinas ini sangat penting, sebab selama ini penanganan
kemiskinan di tingkat daerah terkesan tumpang tindih. Hal ini berdampak
terhadap keterlambatan pemerintah dalam melakukan penanganan dan pemberian
bantuan bagi korban bencana.
Di akhir tulisan ini penulis menyarankan, pemerintah perlu mengevaluasi
kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan. Sebab, program sosial ini kurang mendidik masyarakat untuk berusaha hidup mandiri,
di samping dalam pelaksanaanya ditemukan beragam masalah. Program BLT bisa diganti dengan kegiatan lain yang bersifat lebih mikro. Dengan cara menghidupkan kembali program padat karya di bidang pendidikan, pekerjaan umum dan kesehatan.
Peran media
berkelanjutan, disertai solusi penanganan sangat diharapkan sebagai wujud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar